Setelah mencukupi bukti, petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku dikediamannya untuk proses lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas pasalnya turut mengamankan sejumlah barang bukti berikut daftarnya.
- 1 (satu) buah ember warna Hitam berisi Adonan HandBody Racik.
- 72 (tujuh puluh dua) cup HB RACIK INCES 200 gram.
- 8 (delapan) cup HB RACIK INCES 500 gram.
- 10 (sepuluh) cup HB RACIK INCES 200g yang sudah terpasang bubble wrap warna hitam.
- 15 (lima belas) botol Facial Soap Merk TABITA GLOW.
- 9 (sembilan) botol Smooth Lotion Merk TABITA GLOW.
- 6 (enam) pcs Night Cream Merk TABITA GLOW.
- 8 (delapan) pcs Daily Cream Merk TABITA GLOW.
- 5 (lima) botol Body Lotion Merk AULIA 600ml.
- 22 (dua puluh dua) botol Hand & Body Lotion Merk LOVELY 200ml.
- 6 (enam) botol Hand & Body Lotion Merk MARINA 460ml.
- 120 (seratus dua puluh) botol Bibit Pemutih Merk SYB 100ml.
- 15 (lima belas) buah Tas Plastik TABITA Skin Care.
- 20 (dua puluh) buah Paper Bag TABITA Skin Care.
- 1 (satu) roll Bubble Wrap warna hitam.
- 1 (satu) buah Sutil Kayu.
- 1 (satu) unit HandPhone OPPO A5 warna dan 1 (satu) unit HandPhone OPPO RENO 6 warna Hitam.
Akibat perbuatannya, DM kini dipastikan mendekam di balik kurungan bui dan dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (2) - Paragraf 11 Pasal 60 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan atau (g) dan atau (j) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku diancam dengan penjara paling lama 15 tahun kurungan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000 untuk Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan (2) - Paragraf 11 Pasal 60 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Penjara paling lama 5 Tahun Penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000, untuk masing-masing Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan atau (g) dan atau (j) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutup Kombes Ary Fadli. (tim redaksi)