DIKSI.CO, SAMARINDA - Bermodalkan bahan-bahan yang dibeli melalui online shop, seorang perempuan berinisial DM (28) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) sukses menelurkan produk kecantikan berupa handbody dan meraup untung jutaan rupiah setiap bulannya.
Namun nahas, sepak terjang warga Jalan Bengkuring, Gang Durian II, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara itu sebagai pebisnis handbody harus berujung di balik kurungan besi.
DM diamankan personel Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Jumat (20/5/2022) lalu lantaran produk kecantikan yang dijualnya telah menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Jadi pelaku ini mengedarkan suatu barang yang mana tidak sesuai dengan perundang-undangan. Di dalam peraturan yang ada, termasuk UU Cipta Kerja dan UU Perlindungan Konsumen maka kegiatan yang bersangkutan tidak diperbolehkan," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis Selasa (24/5/2022).
Selain melanggar sejumlah peraturan, lanjut Kombes Ary Fadli produk kecantikan milik DM bernama HB Racik Inces itu juga tidak terdaftar legalitasnya di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Merek kecantikan itu juga tidak terdaftar dan sesuai dengan standar BPOM," tegas polisi nomor satu di Kota Tepian itu.