Jumat, 22 November 2024

Biaya Rapid Test di Paser Rp 233 Ribu, Swab Rp 2 Juta

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 17 Juli 2020 4:16

Jubir Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol / IST

DIKSI.CO, TANAPASER - Biaya rapid test di Kabupaten Paser ditetapkan sebesar Rp233 ribu untuk pasien baru RSUD Panglima Sebaya dan Rp220 ribu untuk pasien lama.

Biaya tersebut diberlakukan bagi pemeriksaan mandiri atau masyrakat yang memerlukan rapid tes. Sedangkan rapid tes untuk kepentingan penanganan kasus, tidak dipungut biaya,” ujar Jubir Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol saat konferensi pers di ruang Media Center, Kamis (16/07/2020).

Sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kata Amir biaya rapid test bagi masyarakat yaitu sebesar Rp150 ribu. 

Terkait biaya alat rapid tes, Pemkab Paser sudah menyesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan Kemenkes itu.

Namun bagi warga yang ingin mengikuti rapid test lanjut Amir, diberlakukan biaya komponen tambahan yang telah ditetapkan RSUD Panglima Sebaya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews