Jumat, 22 November 2024

Bertahun-tahun Tak Bayar Retribusi, Pemkot Samarinda Akan Segel 6 Bangunan Ruko di Citra Niaga 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 2 Juni 2021 10:24

Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota Samarinda saat ditemui awak media, Rabu (2/6/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sanksi tegas akan dilakukan Pemerintah Kota Samarinda terhadap pelanggar aturan terkait pembayaran retribusi Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Citra Niaga Samarinda.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.

Sedikitnya 6 bangunan rumah toko (ruko) akan ditutup pada esok hari, Kamis 3 Juni 2021.

Keputusan ini merupakan tindaklanjut dari permintaan Wali Kota Samarinda Andi Harun yang diketahui fokus mendata aset-aset milik pemerintah yang sejak lama digunakan secara cuma-cuma.

"Ini kan ketidakpatuhan beberapa orang. Aset pemerintah dikuasai orang secara gratis. Jadi wali kota meminta untuk dieksekusi," katanya. 

Diketahui, 6 orang pemilik bangunan tersebut tidak membayar retribusi sejak tahun 2010. Pemkot Samarinda telah melakukan peringatan pada tahun 2018 hingga sampai ke jalur hukum. Status Hak Guna Bangunan (HGB) pun juga telah lama mati. 

"Jadi kami akan bekerjasama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk menutup bangunan tersebut," tegasnya.

Sugeng menambahkan, barang-barang ke 6 pemilik bangunan yang akan ditutup akan dikeluarkan, bangunan akan dipastikan kosong selama masa penyegelan.

"Barang milik 6 orang tersebut akan dikeluarkan dan toko tersebut akan disegel," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews