DIKSI.CO - Sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kegiatan anggota legislatif yang berkaitan dengan kunjungan di daerah pemilihan (dapil) tidak diperkenankan membawa unsur kampanye.
Hal itu kembali ditegaskan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim Sutomo Jabir.
Ia mengakui saat ini tahapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum masuk pada tahap kampanye.
Oleh karena itu, atribut atau logo partai belum diperkenankan untuk dipajang dalam kegiatan anggota legislator saat berkunjung ke dapil seperti kegiatan penyerapan aspirasi dan sejumlah kegiatan lainnya yang berhubungan dengan konstituen.
"Saya juga selama ini kalau kegiatan seperti itu hanya menggunakan logo DPRD Kaltim, karena sudah ada imbauan dari Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ujar Sutomo Jabir, Minggu (5/3/2023).