"Yang sekarang Rp 1 juta, mungkin nanti mengikuti UMR," imbuhnya.
Sementara itu untuk mengantisipasi gangguan teknis penggunaan kartu elektronik parkir berlangganan yang dicanangkan, maka Pemkot Samarinda akan menyediakan layanan aduan untuk masyarakat.
"Kami akan sediakan call center untuk melayani gangguan pengguna jika terjadi. Kami juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan termasuk Satpol-PP," terangnya.
Mengenai desain teknis dan operasional masih dalam tahap penyusunan. AH sapaan karib wali kota memberi waktu hingga satu bulan ke depan.
"Saya memberi kesempatan kepada untuk satu bulan bekerja menyiapkan desainnya termasuk kemungkinan kita akan bekerjasama dengan Polda Kaltim," ungkapnya.
Kerjasama bersama Polda Kaltim dapat diberlakukan dengan menjadikan parkir berlangganan sebagai syarat perpanjangan STNK atau pengurusan BPKB.
"Yang jelas kita akan buat terobosan sebagai, membangun kesadaran bersama agar semua pemilik kendaraan roda 2 dan 4 memiliki kartu parkir berlangganan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)