DIKSI.CO, SAMARINDA — Wali Kota Samarinda Andi Harun kembali menunjukkan komitmennya terhadap dunia pendidikan dengan memberikan kuliah Hukum Tata Negara (HTN) kepada mahasiswa Universitas Terbuka (UT) Samarinda pada Sabtu siang (25/10/2025).
Perkuliahan yang berlangsung di Ruang Assessment Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda ini merupakan bagian dari kegiatan rutin pembelajaran UT, sekaligus lanjutan dari materi yang telah dibahas pada pertemuan sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Harun mengangkat topik “Negara dalam Perspektif Ketatanegaraan” yang menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam mata kuliah Hukum Tata Negara.
“Belajar pada hari ini secara kuliah, kita akan mempelajari tentang negara dalam perspektif ketatanegaraan,” ujar Andi Harun membuka sesi kuliah dengan nada antusias.
Menurutnya, Hukum Tata Negara merupakan cabang ilmu hukum yang sangat penting untuk memahami struktur, fungsi, dan prinsip penyelenggaraan suatu negara.
Ilmu ini, kata Andi Harun, menuntun mahasiswa agar mampu memahami bagaimana kekuasaan negara terbentuk, dijalankan, serta dibatasi oleh prinsip-prinsip konstitusional.
“Sebenarnya, jika kita berbicara tentang hukum tata negara, secara garis besar terdapat dua, bahkan bisa dikatakan tiga, spektrum pembahasan utama,” jelasnya.
“Pertama, hukum tata negara berbicara tentang bagaimana kekuasaan negara diperoleh. Kedua, bagaimana kekuasaan itu dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip atau asas-asas konstitusi. Ketiga, negara harus dijalankan di atas prinsip hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.”
Membedah Konsep Negara dan Sistem Pemerintahan
Dalam kuliah yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, Andi Harun mengajak mahasiswa memahami bahwa untuk mengenal suatu negara, perlu dikaji terlebih dahulu bentuk negara, susunan negara, dan sistem pemerintahannya.
Melalui pendekatan itu, lanjutnya, mahasiswa dapat mengetahui bagaimana karakter dan struktur konstitusional suatu negara terbentuk.
Ia mencontohkan, sistem pemerintahan di berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, dan Indonesia memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi bentuk negara maupun distribusi kekuasaan antarlembaga negara.
“Bentuk dan susunan negara berfungsi sebagai kerangka dasar atau framework serta identitas formal suatu negara. Sedangkan sistem pemerintahan berfungsi sebagai mesin untuk menjalankan dan mendistribusikan kekuasaan negara,” paparnya.
Menurut Andi Harun, kajian perbandingan antarnegara penting dilakukan agar mahasiswa mampu memahami tidak hanya teori, tetapi juga realitas politik dan hukum dalam praktik ketatanegaraan modern.
Macam-Macam Bentuk Negara
Lebih lanjut, Andi Harun yang juga berlatar belakang hukum ini menjelaskan berbagai bentuk negara yang dikenal dalam teori Hukum Tata Negara.
Ia menyebutkan beberapa di antaranya, seperti:
– Negara Kesatuan, yaitu negara yang tersusun dari satu kesatuan pemerintahan saja. Contohnya, Indonesia.
– Negara Serikat (Federasi), yang merupakan gabungan beberapa negara bagian yang berdaulat dan menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah federal.
– Monarki, yakni negara yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu.
– Oligarki, yaitu negara yang kekuasaannya dipegang oleh sekelompok kecil orang.
– Demokrasi, di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.
Setiap bentuk negara, tambahnya, memiliki kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Karena itu, penting bagi mahasiswa untuk memahami konteks sejarah, sosial, dan politik yang melatarbelakangi pembentukan sistem kenegaraan di setiap negara.
Menegaskan Bentuk Negara Indonesia
Dalam konteks Indonesia, Andi Harun menegaskan bahwa bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945.
“Konstitusi secara tegas mengunci ketentuan ini, sehingga bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat diubah meskipun UUD mengalami amandemen,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa sistem pemerintahan dan konstitusi Indonesia berfungsi tidak hanya untuk mengatur hubungan antarlembaga negara, tetapi juga membatasi dinamika politik agar tidak melampaui batas prinsip-prinsip dasar konstitusi.
“Dengan demikian, setiap aspirasi untuk mengubah bentuk negara akan tertahan oleh sistem pemerintahan yang berfungsi menegaskan sekaligus membatasi dinamika politik serta mengatur mekanisme kerja lembaga-lembaga negara,” jelasnya.
Kuliah Interaktif dan Inspiratif
Meski materi yang disampaikan bersifat akademik dan konseptual, suasana kuliah berjalan santai namun tetap serius.
Andi Harun kerap menyelipkan candaan ringan dan pertanyaan reflektif untuk memancing interaksi dengan mahasiswa.
Diskusi pun berlangsung dinamis dengan beberapa mahasiswa aktif bertanya mengenai sistem pemerintahan di berbagai negara.
Salah satu mahasiswa UT yang mengikuti perkuliahan, Riska, mengaku senang bisa mendapatkan langsung materi dari seorang kepala daerah yang memiliki pengalaman praktik dalam pemerintahan.
“Pak Andi Harun menjelaskan teori dengan contoh nyata dari praktik pemerintahan. Jadi lebih mudah dipahami,” katanya.
Dengan gaya penyampaian yang lugas dan komunikatif, perkuliahan tersebut tak hanya menambah wawasan mahasiswa tentang Hukum Tata Negara, tetapi juga menumbuhkan pemahaman bahwa teori dan praktik pemerintahan saling terkait erat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)
