DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan dalam hal ini Tim Satgas Covid-19 mengizinkan masyarakat untuk dapat melakukan ziarah kubur menjelang ramadhan.
Hal ini tertuang dalam surat edaran yang telah ditandatangi Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi dalam rangkaian ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, meminta masyarakat yang akan melakukan ziarah kubur agar dapat melakukan jauh hari sebelum hari pelaksanaan ramadhan, agar tidak terjadi kerumunan massa.
"Ibadah ziarah kubur masyarakat pelaksanaannya sebaiknya lebih awal, jadi H-7 silakan dilaksanakan, jadi jangan H-1 baru ramai-ramai datang ziarah jangan," kata Zulkifli saat pers rilis Covid-19, Kamis (01/4/2021).
Zulkifli menjelaskan teknis pelaksanaan ziarah kubur nantinya akan dibatasi pengunjung yang masuk ke area pemakaman oleh petugas di lapangan, dan dilakukan sistem antrian bila penuh.
"Tetap kapasitas 50% jadi nanti Disperkim yang berwenang atas pengelolaan pemakaman akan melakukan koordinasi pengawasan di lapangan bersama Satpol PP," katanya.
"Kalau penuh akan dilakukan antrian tinggal menunggu dulu, jadi nanti ini tidak boleh bersamaan semua masuk. Tidak diperbolehkan membawa anak-anak di bawah umur 10 tahun," lanjutnya.
Sementara penggunaan masjid untuk sholat tarawih dapat dilakukan pada bulan Ramadhan nanti dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti biasanya. (tim redaksi Diksi)