DIKSI.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda menggelar operasi penertiban parkir liar, Rabu (25/12/2024) malam.
Kegiatan itu sebagai upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan publik di sekitar kawasan Teras Samarinda.
Operasi tersebut menargetkan kendaraan yang melanggar aturan parkir di sejumlah titik rawan, seperti Jalan Merapi, Jalan Gunung Semeru, dan sekitar Indomaret dekat Teras Samarinda.
Hasilnya, sebanyak 22 kendaraan ditindak tegas.
Kendaraan roda dua yang parkir di lokasi terlarang digembosi bannya, sementara kendaraan roda empat dikenakan tindakan penguncian roda (wheel clamp).
Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Kepala Seksi (Kasi) Parkir Dishub Samarinda, Duri menjelaskan bahwa masalah parkir liar ini telah menjadi tantangan berulang terutama di kawasan ramai seperti Teras Samarinda.
“Kami sudah berkali-kali mengarahkan pengunjung untuk parkir di lokasi resmi. Tapi banyak yang ingin serba praktis dengan memarkir kendaraan di tempat yang justru dilarang. Ini sangat mengganggu, terutama karena kawasan ini cukup padat," ujar Duri.
Ia juga mengatakan bahwa kendaraan yang parkir sembarangan tidak hanya melanggar aturan tetapi juga memicu berbagai masalah lain. Selain menyebabkan kemacetan parkir liar juga mengganggu aktivitas bisnis di kawasan tersebut seperti warung makan dan kafe.
"Jalan Merapi ini jalannya sempit. Kalau parkir sembarangan dampaknya besar sekali. Kami akan terus melakukan penindakan tegas di kawasan ini," ujarnya.
Dishub Samarinda berencana meningkatkan pengawasan melalui tim Satgas Parkir dan melibatkan masyarakat setempat untuk menciptakan kawasan yang lebih tertib.
Selain itu, Dishub juga akan memperluas sosialisasi mengenai lokasi parkir resmi di kawasan Teras Samarinda agar masyarakat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan.
" Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi semua baik itu pengunjung, pebisnis, maupun pengguna jalan lainnya," pungkasnya. (*)