Beredar Isu Gaji Anggota DPR Capai Rp3 Juta Per Hari, Ini Respon Puan Maharani
DIKSI.CO – Ketua DPR RI Puan Maharani menepis isu yang menyebut adanya kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi Rp3 juta per hari atau setara Rp90 juta per bulan.
Menurut Puan, tidak ada perubahan pada struktur gaji pokok DPR, melainkan hanya penyesuaian terkait fasilitas perumahan.
“Enggak ada kenaikan (gaji). Hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah,” ujar Puan kepada awak media usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Minggu (17/8).
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk anggota DPR periode 2024–2029, menyusul tidak tersedianya lagi fasilitas rumah dinas dari negara.
Tunjangan tersebut, kata Puan, juga dapat dimanfaatkan oleh anggota untuk memfasilitasi konstituen yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
“Setiap anggota itu kan mempunyai hak dan kewajiban untuk bisa memfasilitasi jika ada konstituen dari dapil datang,” tambahnya.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan informasi yang menyebut bahwa total penghasilan anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan, menyusul tambahan tunjangan perumahan.
Informasi ini menuai polemik dan kritik keras di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menegaskan bahwa semua anggota DPR mendapat perlakuan yang sama terkait tunjangan tersebut, termasuk yang telah memiliki rumah pribadi di Jakarta.
“Semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali Pimpinan DPR yang memang sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara,” ujar Indra dalam keterangan sebelumnya, Senin (7/1/2024).
Meskipun bukan termasuk gaji pokok, tambahan tunjangan ini tetap berdampak signifikan terhadap total pendapatan anggota dewan.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang bagi sebagian besar masyarakat, isu ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan aktivis masyarakat sipil. (*)