Sabtu, 23 November 2024

Berdampak Lingkungan, KIKA Kaltim Responsif Terhadap Kejahatan Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 28 Februari 2022 10:55

KIKA Kaltim Responsif Terhadap Kejahatan Tambang Ilegal di Kalimantan Timur

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) menggelar Launching KIKA Chapter Kaltim, yang dirangkai dengan diskusi "Tanggung Jawab Moral Kaum Intelektual Terhadap Kejahatan Tambang Ilegal" secara virtual meeting, Senin (28/2/2022).

Turut hadir narasumber pada diskusi kali ini yakni Haris Retno Susmiyati dari IKA Kaltim/Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Abdil Mughis Mudhoffir dari KIKA/Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Pradarma Rupang dinamistaror Jatam Kaltim, serta Suhardi Warga Korban Tambang Ilegal.

Haris Retno Susmiyati dari IKA Kaltim/Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), mengatakan Kalimantan Timur sebagai daerah yang identik dengan potensi SDA, dan pertambangan, menyoroti kegiatan pertambangan yang ilegal.

"Aktivitas tambang sangat membawa dampak bagi masyarakat sekitar, bencana banjir, longsor, kerusakan jalan, dan akibat lain pasca aktivitas tambang," kata Haris Retno Susmiyati.

Menurutnya tidak hanya soal tambang legal yang tidak punya masalah, tapi situasi tambang ilegal juga menjadi tanggung jawab kaum intelektual. Pihaknya mendorong peran-peran yang tidak berjalan ketika ada satu intisitusi pemerintah yang tidak menjalankan dengan baik.

"Ini tanggung jawab kaum intelektual untuk melakukan responsif, apalagi ini berdampak besar bagi masyarakat. Di dalam Undang Undang diatur tegas jadi tidak ada hambatan hukum menjadi dalih untuk melakukan tindakan yang sudah sangat jelas bahwa tambang yang tidak punya izin itu sanksi kejahatan di bidang pertambangan dan lingkungan," katanya.

Diketahui terdapat 163 titik tambang ilegal di Kaltim, 20 titik di Samarinda, diantaranya terdapat di samarinda, lahan laboratorium Unmul juga tidak luput dari aktivitas tambang ilegal.

"Kalau bicara situasi 44% kawasan di Kaltim sudah dialokasikan untuk pertambangan, bisa diprediksi tambang ilegal ini berada di konsesi tambang resmi, bahwa hukum pertambangan adanya tanggung jawab pemegang ijin IUP atau PKB2B. Ketika ditemukan lokasi tambang yang ada aktivitas ilegal yang berada di resmi bukan semata tanggung jawab tambang ilegal saja tapi yang resmi juga, dampaknya luar biasa kerusakan lingkungan, maupun konflik sosial," ujarnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews