Jumat, 22 November 2024

Berawal dari Pinjam Nama, Dua Pria di Samarinda Berhasil Gasak Satu Unit Mobil Fortuner Gunakan Kunci Serep

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 16 Maret 2022 9:40

Barang Curian yang diamankan petugas/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah melakukan pendalaman kasus pencurian mobil Toyota Fortuner bernopol KT 1870 CV yang dilakukan Bambang Joko Santoso (43) dan Andi Irwanto (32) pada Selasa (8/3/2022) kemarin, Polsek Samarinda Ulu akhirnya membeberkan kronologis lengkap kejadian.

Dua pelaku yang diamankan di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (14/3/2022) kemarin, berhasil melakukan pencurian karena memiliki kunci serep kendaraan senilai Rp 400 juta tersebut.

"Awalnya itu bermula saat paman si Bambang yang bernama Harun Buata namanya digunakan oleh seseorang bernama Anas untuk mengkredit Fotuner tersebut," beber Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi kepada awak media Rabu (16/3/2022).

Mobil Fortuner itu diketahui hanya dibayar Anas, sang pemilik asli sebanyak Rp 150 juta.

"Kemudian si Anas ini tidak lagi pernah membayar cicilan mobilnya selama 2 tahun," imbuhnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews