Aksi ketiga pelaku ini kembali membuahkan hasil. Dari warung itu, ketiganya mencuri uang Rp 500 ribu, dua slop rokok dan barang lainnya.
Polisi yang menerima laporan dari kedua korban sempat kesulitan menyelidiki kasus tersebut.
Namun seiring waktu, petunjuk didapati hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku pada April 2024 kemarin.
“3 tersangka ditangkap hari Kamis, 25 April jam 8 pagi daerah Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan RT 3 Kampung Tubaan dan RT 02 Kampung Semurut,” tegasnya.
Akibat pencurian yang dilakukan ketiga pelaku, kini mereka harus mendekam di balik kurungan besi dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHPidana Sub. Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tim redaksi)