DIKSI.CO, SAMARINDA - Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat kini tengah disusun.
Perda tentang zakat tersebut atas inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim.
Ketua Bapemperda, Rusman Ya'qub menjelaskan, insiatif tersebut berdasarkan turunan dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
"Jadi dalam mengelola dan menyiapkan zakat secara tepat dan terstruktur, maka diperlukan peraturan yang diharapkan dan diikuti dengan baik oleh penerima ataupun pengelola zakat di Kaltim," jelasnya.
Politisi PPP ini mengaku untuk menjalankan zakat sesuai amanah yang telah diberikan dan bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas, perlu adanya aturan yang jelas.
"Saya harap masyarakat berani melaporkan kepada pihak berwajib ketika ada lembaga melakukan pengumpulan zakat tanpa izin dari pemerintah. Apalagi sudah banyak pengumpulan Zakat yang tidak diketahui izinnya," tegasnya.
Dengan begitu, Rusman mengaku Bapemperda akan mengatur pengelolaan zakat Kaltim sangat perlu perda yang dapat dijalankan secara maksimal di lingkungan masyarakat. (Advertorial)