Jumat, 10 Mei 2024

Belum Lakukan Persetujuan RAPBD 2022, Bupati Penajam Paser Utara dan Anggota DPRD PPU Terancam Sanksi

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 2 Desember 2021 11:31

Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, dihubingi Kamis (2/12/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Beredar kabar, hingga batas akhir 30 November 2021, Pemkab Penajam Paser Utara belum melakukan persetujuan bersama rancangan APBD 2022, dengan pihak DPRD PPU.

Alhasil, hingga saat ini dokumen RAPBD 2022 PPU, belum diserahkan ke Pemprov Kaltim untuk dievaluasi.

Hal itu dibenarkan oleh, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim.

"Evaluasi ke provinsi. Pemprov Kaltim yang nanti mengevaluasi. Ada tim evaluasi yang kami siapkan. Saat ini kami menunggu saja," kata Sabani, dikonfirmasi Kamis sore (2/12/2021).

Terkait keterlambatan Penajam Paser Utara yang belum melakukan persetujuan RAPBD, Sabani menyebut pihaknya saat ini menunggu pembahasan lanjutan antara Pemkab dan DPRD PPU

"Ya, kita tunggu aja. Pemkab PPU berunding dengan dewannya bagaimana," terangnya.

Ditanya soal apakah dengan keterlambatan ini, Pemrpov Kaltim sudah menutup pintu evaluasi rancangan APBD PPU. Sabani belum bisa berkomentar banyak.

Menurutnya saat ini, perlu kesepakatan antara DPRD dan Pemkab guna menyetujui APBD 2022. Pasalnya, masyarakat yang berpotensi menjadi korban.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews