DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur di Balikpapan kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti.
Kali ini, tim Bea Cukai memusnahkan 1 juta batang rokok ilegal, dan 651 minuman mengandung etil alkohol.
Dari penindakan tersebut, tim Bea Cukai sedikitnya berhasil mengamankan potensi kerugian negara hingga Rp 765 juta.
"Ini merupakan hasil dari pengungkapan selama periode April 2022 hingga Desember 2023, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 1.218.353.440 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 756.947.402," ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsi, belum lama ini.
Santi mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan oleh satuan kerja yang berada di bawah unit pengawasan di wilayah Kaltim dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Dengan penyelidikan terhadap 50 orang dalam pengembangan kasus cukai ilegal.
"Pengungkapan ini juga merupakan hasil kegiatan dari unit pengawasan di Kaltim maupun Kaltara. Berdasarkan kasusnya ada 50 orang (pemilik barang ilegal), yang mana kebanyakan dari PJT (perusahaan jasa titipan)," jelasnya.
Santi mengatakan jika kebanyakan barang tersebut dibawa dari pulau Jawa. Dengan kasus terbanyak yaitu barang dengan pita palsu dan rokok polos tanpa pita.
"Jadi ada 4 ya namanya rokok ilegal itu. Jadi rokok palsu, rokok polos tanpa pita, rokok yang salah peruntukan jadi harusnya kretek mesin tapi dia pakai kretek tangan atau salah personifikasi. Biasanya (barang) dari Jawa, (terbanyak) pita palsu dan polos," terangnya.
Sementara itu, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalbagtim Junanto Kurniawan menambahkan, dari banyaknya pengungkapan, Bea Cukai melakukan penanganan kasus dengan dua cara. Yaitu penyelidikan tindak pidana dan ultimum remedium.
"Untuk penyelesaiannya itu ada 2, yang satu kita lakukan penyelidikan, yang 19 kasus kita lakukan ultimum remedium untuk penyelesaian dengan pelanggar cukai yaitu akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar.
Yang sisanya kita enggak dapat pelakunya karena mereka menggunakan sistem PJT tadi," bebernya.
Bea Cukai sendiri mengakui ada kendala dalam menghentikan aksi para pelaku yang memanfaatkan barang cukai ilegal tersebut. Meski begitu dengan adanya UU KPP yang baru ultimum remedium maka dapat memberikan efek jera ke para pelaku pelanggar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.
"Memang untuk rokok ilegal ini masih banyak ya, artinya banyak orang-orang yang mau menikmati rokok asal ngebul saja. Jadi walaupun rasanya mungkin tidak sebagus yang aslinya asal mereka bisa ngerokok, palsunya masih ada dengan harga yang jauh lebih murah," lanjutnya.
"Dengan adanya UU KPP yang baru itu ultimum remedium diakomodir dengan demikian maka penerimaan negara justru akan meningkat dengan adanya itu dan ini juga membuat efek jera. Jadi orang gak coba-coba karena dikenakan 3 kali nilai cukai," pungkasnya. (tim redaksi)