DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2020 segera memasuki tahapan pendaftaran calon dari jalur partai politik.
KPU diketahui membuka pendaftaran pada 4 - 6 September 2020, di Kantor KPU Samarinda.
Segera masuk ke atmosfer politik yang makin panas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda mengingatkan agar beberapa pihak tetap netral menghadapi Pilwali Samarinda 2020.
Abdul Muin, Ketua Bawaslu Samarinda menegaskan salah satu pihak yang wajib netral adalah Ketua RT yang merangkap sebagai petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Meski begitu, Muin menyebut Ketua RT yang tidak masuk menjadi petugas KPPS masih diperkenankan memberikan dukungan ke salah satu paslon.
"RT kan juga warga yang diberi hak memberikan dukungan ke paslon. Kalau dia seorang ketua RT yang juga sebagai petugas KPPS, itu yang gak benar," kata Muin, beberapa waktu lalu.
Bawaslu Samarinda memperkenankan Ketua RT dapat memberikan dukungan ke salah satu paslon, lantaran secara regulasi tidak mengatur hal tersebut.
"Secara regulasi memang tidak diatur, tapi Ketua RT masuk petugas KPPS, sementara dia juga masuk dalam tim pemenangan, itu kan tidak netral," sambungnya.
Abdul Muin mengakui sudah ada beberapa dugaan keterlibatan RT mendukung salah satu calon.
Namun dirinya menegaskan masalah keterlibatan RT ini perlu ada pembuktian dan data yang akurat.
"Temuan dan laporan memang belum ada, tapi secara internal Bawaslu sudah ada membahas soal ini," tegasnya.
Muin menegaskan pihaknya akan mengkaji secara khusus terkait dugaan dan kemungkinan keterlibatan RT yang juga petugas KPPS dalam kampanye pasangan calon.
"Bawaslu Samarinda akan mengkaji soal dugaan ada Ketua RT yang turut menjadi tim sukses salah satu paslon," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)