DIKSI.CO, SAMARINDA - Memasuki tahapan masa kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda bergegas melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) liar pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Samarinda yang terpasang di sembarang tempat.
Diantaranya APK seperti stiker run way yang terpasang di kaca kendaraan angkutan kota dan baliho-baliho yang ukurannya tidak sesuai ketentuan KPU.
Dalam kegiatan tersebut, 15 orang dari personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), 4 orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, 6 orang dari kepolisian, 1 orang petugas dari KPU, dan beberapa orang personel Panwascam dikerahkan menyisir wilayah yang menjadi target.
Di hari pertama penertiban, Senin (28/9/2020) secara bertahap Bawaslu Samarinda bersama pihak terkait melakukan penertiban di 4 Kecamatan yaitu Samarinda Ilir, Kota, Ulu dan Utara.
"Yang menjadi target sasaran kita untuk semua kecamatan tapi karena jaraknya agak jauh maka hari ini kita fokus pada 4 Kecamatan yaitu Samarinda Ilir, Kota, Ulu dan Utara," terang Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon whatsapp.
Di lapangan, meski sebelumnya Bawaslu Samarinda sudah bersurat kepada 3 paslon untuk meminta tim pemenangan masing-masing Paslon menurunkan APK yang tidak sesuai tempatnya, namun pada saat penertiban masih ditemui alat peraga kampanye bergambar salah satu paslon di kaca belakang kendaraan.