DIKSI.CO, SAMARINDA - Menjelang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mempersiapkan langkah pencegahan terhadap potensi gangguan.
Gangguan yang dimaksud, baik pelanggaran maupun terkait partisipatif semua pihak pada Pilkada 2024.
Salah satu upaya yang dilakukan sebagai langkah antisipasi agar potensi pelanggaran Pemilu dapat dihindari yakni dengan melakukan pemetaan kerawanan.
Pemetaan berdasarkan dari informasi dan pengalaman penyelenggaraan serta pengawasan dalam proses pemilihan sebelumnya.
Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung menegaskan bahwa Kaltim sendiri menempati peringkat kelima nasional dengan indeks kerawanan pemilu (IKP) sebesar 77,04 poin.
Peringkat pertama ditempati oleh Jakarta 88,95 poin; Sulawesi Utara 87,48; Maluku Utara 84,86; Jawa Barat 77,04.
"Proses pengambilan data IKP sama pentingnya dengan data pemilu. IKP mencakup empat dimensi: konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi, dan partisipasi," ujar Galeh pada acara sosialisasi dengan tema "Peran Media dalam Meningkatkan Pengawasan Partisipatif Pilkada 2024" di Setiap Hari Coffee, Jalan Ir H. Juanda, Samarinda Ulu, Sabtu (13/7/2024) malam.
Pemetaan kerawanan pemilihan adalah turunan dari Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikembangkan oleh Bawaslu RI.
Setiap menjelang pemilihan, Bawaslu menyusun indeks kerawanan untuk mengukur secara sistemik dan memetakan setiap daerah secara komprehensif.
IKP memiliki signifikansi penting baik secara internal maupun secara eksternal.
Bagi jajaran Bawaslu, IKP menjadi instrumen penting untuk mendesain program dan antisipasi kompleksitas persoalan dalam proses pemilihan.
Kompleksitas ini disederhanakan untuk mengelompokkan kategori pelanggaran dan melakukan pembobotan sesuai dengan daya kerusakannya.
Sehingga gagasan pencegahan dan para pihak yang menjadi mitra strategis Bawaslu berdasarkan dari tantangan yang dihadapi di masing-masing wilayah secara berkelanjutan.
“IKP secara eksternal menjadi bahan pertimbangan yang digunakan oleh para pemangku kepentingan diantaranya pemerintah, aparat penegak hukum, perguruan tinggi, kalangan media dan masyarakat sipil dalam bersama-sama mendorong penyelenggaraan pemilihan yang lebih demokratis dan berkualitas,” pungkasnya.
Ditegaskannya, kerawanan tinggi berpotensi pada tahapan kampanye, pemungutan suara dan rekapitulasi suara menjadi yang hal yang mesti diperhatikan.
Dalam tahapan kampanye, kerawanan tinggi disebabkan oleh potensi akan adanya keberpihakan aparatur pemerintah atau ASN.
“Pengalaman kampanye yang melanggar ketentuan dan kampanye diluar jadwal serta adanya intimidasi yang berlaku sebelumnya,” ungkap Galeh.
Kerawanan Tinggi berikutnya berpotensi pada tahapan pemungutan suara.
Kerawanan tinggi ini disebabkan oleh potensi akan adanya pemilih tambahan pada saat pemungutan suara, dukungan perlengkapan pemungutan suara yang tidak lengkap, pelanggaran prosedur pemungutan suara serta kesalahan pada saat penghitungan suara.
“Kerawanan tinggi lainnya berpotensi terjadi pada tahapan rekapitulasi suara yaitu adanya potensi perubahan suara saat rekapitulasi berjenjang, keberatan dari peserta pemilihan dan rekomendasi pengawas pemilihan yang tidak ditindaklanjuti,” jelasnya.
“Kerawanan di Kalim juga berpotensi muncul pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih, adanya politik uang dan terkait logistik pemilihan,” lanjutnya.
Proses pemutakhiran daftar pemilih memiliki kerawanan dimana pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT karena proses pemutakhiran yang kurang menyeluruh.
Pemilih yang tidak memiliki dokumen juga menjadi kerawanan disebabkan oleh proses perpindahan penduduk yang cepat di Kaltim.
Potensi kerawanan di Kaltim juga muncul dari adanya praktik politik transaksional yang potensial terjadi dimana kegiatan pemberian uang tunai pada saat pencalonan dan kampanye.
“Adanya potensi pemberian uang dan barang juga berpotensi muncul jelang pemungutan suara, potensi rawan juga muncul karena ketidakakuratan laporan dana kampanye dimana antara pengeluaran riil dengan laporan dana kampanye tidak sinkron,” bebernya.
Pada tahapan logistik, juga terhitung rawan, dimana perlengkapan pemungutan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang–undangan serta distribusi yang tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran sehingga mempengaruhi kondisi logistik pemilihan tersebut.
Galeh juga menyebut ada potensi kerawanan diluar hal–hal teknis seperti bencana alam dalam pendistribusian logistik.
“Bencana banjir dan tanah longsor yang potensial terjadi di Kaltim berpengaruh pada pelaksanaan pemilihan ke depan,” tandasnya.
Galeh berharap bahwa melalui kegiatan ini, pesan-pesan terkait Pilkada dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat, serta dapat meningkatkan partisipasi dan pengawasan dalam proses pemilihan.
Selain meluncurkan IKP, Galeh juga menyampaikan bahwa pihaknya mendirikan posko Kawal Hak Pilih dan gerakan mengawasi untuk mensukseskan Pilkada 2024.
Dua hal ini bertujuan untuk menunjang peningkatan partisipasi pemilih.
Apalagi, berdasarkan data pemilih Pemilu pada Februari 2024 lalu, pemilih pemula cukup mendominasi sebagai daftar pemilih.
Untuk itu menurutnya dianggap perlu untuk memberikan edukasi tentang kepemiluan, yang juga melibatkan 33 kampus dan 209 SMA/sederajat di Kaltim.
"Hampir 60 persen pemilih adalah pemilih pemula, sehingga hal ini menjadi sangat penting," imbuhnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu jika tidak terdaftar dalam daftar pemilih, guna memastikan hak pilih mereka terpenuhi.
“Sekarang kan masih dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih,” pungkasnya. (*)