Jumat, 22 November 2024

Bawaslu Kaltim Ingatkan Parpol Pasang Baliho Bernada Kampanye Diancam Sanksi Pengurangan Waktu Kampanye

Koresponden:
Alamin
Rabu, 15 Februari 2023 18:31

Muhammad Ramli, Anggota Bawaslu Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Bawaslu Kaltim dengan tegas bakal menindak baliho-baliho partai politik bernada kampanye yang saat ini banyak beredar.

Pasalnya tahapan pemilu saat ini baru memasuki tahapan coklit dan verifikasi faktual pencalonan DPD RI.

Sementara tahapan masa kampanye telah diatur pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024, mendatang.

Bawaslu Kaltim menekankan baliho parpol bernada kampanye jika memuat citra diri bacalon, menyertakan logo dan nomor urut parpol.

"Kalau ada yang sudah memasang citra diri itu sudah masuk kampanye, karena baliho dan spanduk masuk dalam alat peraga kampanye," kata Muhammad Ramli, Anggota Bawaslu Kaltim, Selasa (14/2/2023).

Untuk itu, Bawaslu Kaltim menekankan kepada bawalu kabupaten/kota dan panwascam jika menemukan ada baliho bernada kampanye melakukan penindakan awal berupa memberikan saran perbaikan.

"Segera lakukan penindakan saran perbaikan kepada parpol bersangkutan untuk diberikan wakrtu penurunan baliho," jelasnya.

"Jika sampai batas waktu baliho belum juga diturunkan, maka baliho itu masuk jadi temuan pelanggaran pemilu," lanjutnya.

Sejumlah sanksi bakal diberikan ke parpol yang melakukan pelanggaran pemilu, salah satunya pengurangan masa kampanye saat tahapan kampanye berlangsung nanti.

"Sanksi memungkinkan nanti adanya pengurangan masa kampanye," tegasnya.

Sementara untuk baliho bakal calon saar ini beredar, diserahkan ke Satpol PP untuk ditertibkan.

"Serahkan ke Satpol PP murni, tidak perlu ada rekomendasi dari bawaslu untuk penindakan. Koordinasi dengan Satpol PP dan kesbangpol untuk melakukan penindakan dan menertibkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews