Senin, 29 April 2024

Bawa Dua Poket Ganja, Pemuda 19 Tahun Dibekuk Polresta Samarinda

Koresponden:
Anjas
Jumat, 31 Maret 2023 19:38

BARANG BUKTI - Barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan Satreskoba Polresta Samarinda. (IST)

DIKSI.COTim Hyena Satreskoba Polresta Samarinda kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Tepian, pada Selasa (21/3/2023) kemarin.

Pelakunya adalah seorang pemuda bernama Adam Maulana alias Tayo (19) yang diamankan saat berada di bilangan, Kemakmuran, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Saat diamankan, Tayo tak bisa mengelak sebab polisi mendapati barang bukti berupa dua poket ganja yang ditotal seberat 12,38 gram brutto.

Kepada polisi, pemuda belasan tahun itu juga mengaku kalau ganja yang hendak diedarkannya didapat dari seorang napi dari dalam tahanan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda.

“Disebutkan kalau napi dari dalam di Lapas itu sebagai pengendalinya dan memesan barang secara online dari Jawa. Sedangkan Adam alias Tayo yang menerima barang dan kami amankan lebih dulu,” jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani, Jumat (31/3/2023).

Lanjut dijelaskannya, sebelum pelaku diamankan Tim Hyena awalnya mendapati laporan dari masyarakat kalau di Jalan Kemakmuran kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Ketika melakukan observasi lapangan,  polisi melihat seorang pria tengah berada di tepi jalan dan langsung menghampiri. Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap pria yang mengaku bernama Adam alias Tayo. 

Halaman 
Tag berita:
breakingnews