Selang dua jam setelah kejadian, polisi berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban mengetahui pasti di mana lokasi dua sekawan ini kerap terlihat.
"Kami amankan di sebuah perumahan di Sungai Kunjang. Barang bukti pun masih berada di tangan pelaku," sambungnya.
Akibat perbuatannya, lanjut Suardana, dua sekawan itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
"Kasus ini masih kami kembangkan, karena diduga masih ada TKP lainnya melihat pelaku ini juga merupakan residivis kasus serupa," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)