Minggu, 24 November 2024

Bapemperda Akan Menyesuaikan Kembali Raperda Transportasi

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 12 November 2021 9:51

Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan menyesuaikan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Transportasi. 

Hal ini disebabkan karena adanya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat sebelumnya. 

Menurut Anggota Bapemperda DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid, hal ini membuat pembangunan rumah toko (ruko) tidak perlu lagi memenuhi kewajiban analisis dampak lalu lintas (amdal lalin).

"Kami khawatirkan soal pencabutan Amdal Lalin dalam proses perizinan. Jadi kalau orang bangun ruko maka tidak perlu lagi mengantongi Amdal Lalin," kata Syukri Wahid. 

Dengan adanya UU Cipta Kerja ini adanya penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Amdal di daerah sebagai upaya menarik investasi.

Syukri menjelaskan jika terjadi kemacetan tidak ada yang bertanggung jawab karena tidak dibutuhkan Amdal Lalin dalam pembangunan ruko. 

Oleh karena itu, pihaknya akan memasukan muatan lokal agar dapat mengatasi itu dengan tetap menyesuaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. 

"Makanya itu yang kita akan coba memasukkan di muatan lokal, namanya bukan Amdal Lalin tapi manajemen lalu lintas," ujarnya.

Dengan ini perlu dipikirkan kembali dampak yang akan ditimbulkan, mengatur perubahan fungsi bangunan yang berdampak pada lalu lintas. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews