Jumat, 17 Mei 2024

Bantuan Perbaikan Rumah Warga, Dewan Minta Siapkan Surat Legalitas Tanah

Koresponden:
Alamin
Senin, 23 Oktober 2023 18:54

Dialog Warga yang digelar Anggota DPRD Kota Balikpapan, Ja'far Sidik

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Berdialog dengan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menggelar program Dialog Warga yang mendatangi beberapa RT yang ada di Kota Balikpapan untuk menyerap keluh kesah warga.

Seperti Anggota DPRD Kota Balikpapan, Ja'far Sidik yang menyambangi RT 60 di Jalan Batu Butok Kelurahan Muara Rapak untuk menyerap aspirasi terkait pengawasan dewan terhadap fasilitas layanan dari pemerintah, dan dihadirkan pihak dari Pemkot yakni Disperkim Kota Balikpapan.

"Intinya kita ke masyarakat ingin melihat sejauh mana rumah tinggal itu sana apakah layak tinggal atau tidak, ternyata ada beberapa rumah yang menjadi catatan kita untuk diberi bantuan," kata Anggota DPRD Kota Balikpapan, Ja'far Sidik.

Ja'far mengatakan rumah yang butuh bantuan bisa diajukan untuk bantuannya dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati, namun masih ada kendala terkait warga yang belum memenuhi syarat tersebut.

"Disperkim bilang rumah yang bisa dibantu sebesar Rp 20 juta itu harus ada legalitas kepemilikan tanah, sekarang masih kendala di situ," katanya.

"Pemerintah memang siap untuk membantu masyarakat yang rumahnya tidak layak huni dalam bentuk material, secara syarat harus terpenuhi kondisi keadaan dan surat," lanjutnya.

Ia mengatakan bahwa Pemkot dalam hal ini Disperkim Kota Balikpapan tidak ingin adanya permasalahan lebih lanjut jika adanya sengketa tanah yang tidak jelas kepemilikan nya. Maka Dewan meminta masyarakat untuk menyiapkan surat legalitasnya terlebih dahulu.

"Jangan sampai rumah itu jadi sengketa, ada masalah, makanya itu sudah disurvey untuk menyiapkan legalitasnya," ujarnya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews