Kamis, 7 November 2024

Bangun Teras Samarinda, Andi Harun: Sebagai Solusi Ekonomi Kerakyatan dan Ciptakan Ruang Publik yang Ramah

Koresponden:
Alamin

Calon Wali Kota Samarinda Andi Harun saat berada di Teras Samarinda/ist

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembangunan Teras Samarinda merupakan upaya untuk menciptakan ruang publik yang ramah bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan Calon Wali Kota Samarinda, Andi Harun belum lama ini.

Ia menyampaikan, pembangunan Teras Samarinda yang mencakup 6 segmen sepanjang 6,3 kilometer masih dalam proses penyelesaian.

Saat ini, segmen pertama dan sebagian segmen dua sedang dalam tahap pengerjaan.

“Anda harus tahu bahwa Teras Samarinda ini adalah ruang publik yang memang dirancang untuk kepentingan masyarakat. Ini bukan hanya tentang fasilitas, tetapi juga tentang pemberdayaan ekonomi melalui UMKM yang bisa berkembang di sini,” ujar Andi Harun.

Teras Samarinda diharapkan bisa menjadi pusat ekonomi baru yang dapat memperkuat sektor UMKM di Kota Samarinda.

Namun masih ada tantangan terkait jumlah dan kapasitas tenant yang tersedia saat ini, karena pembangunan belum sepenuhnya selesai.

Segmen kedua dari Teras Samarinda, yang membentang dari arah Teras 1 menuju Pelabuhan Pelindo, dijadwalkan selesai pada tahun 2025 pembangunan akan dilanjutkan ke segmen ketiga yang mengarah ke Teluk Lerong.

“Seiring dengan perkembangan proyek ini, jumlah tenant UMKM akan semakin banyak. Ini adalah langkah konkret dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan, terutama di tingkat menengah dan mikro. Semakin banyak lapak yang tersedia, semakin banyak juga kesempatan bagi para pengusaha lokal untuk berkembang,” ucapnya.

Selain itu, Andi Harun juga menyampaikan pentingnya pengelolaan parkir yang lebih efisien di kawasan protokol Samarinda, termasuk di sekitar Teras Samarinda.

Saat ini, parkir di kawasan tersebut masih menggunakan sistem konvensional yang menurutnya kurang efektif.

Salah satu upaya besar yang ingin dilaksanakan oleh pemerintah adalah penerapan parkir digital secara menyeluruh di Kota Samarinda.

“Sekarang, kita sedang menerapkan sistem parkir digital dengan menggunakan parking gate di kawasan Teras Samarinda. Ini akan menjadi langkah awal dalam mengatasi masalah parkir yang selama ini banyak menimbulkan keluhan masyarakat,” ujarnya

Sistem parkir digital ini akan meminimalisir kebocoran pendapatan daerah dari sektor parkir yang selama ini masih menggunakan karcis cetakan manual yang bisa dipalsukan.

Dengan adanya teknologi parkir digital, pendapatan dari sektor parkir bisa lebih terpantau dan terkelola dengan baik.

“Dulu, pendapatan parkir kita hanya sekitar 5 hingga 6 miliar rupiah per tahun. Padahal, potensinya jauh lebih besar. Dengan 604 kendaraan yang terdata, baik roda dua maupun roda empat, jika diparkirkan sekali sehari saja, kita bisa mendapatkan sekitar 500 miliar rupiah per tahun. Angka ini bisa meningkat signifikan dengan penerapan sistem parkir digital,” jelasnya.

Andi Harun juga memaparkan bahwa salah satu fokus utama dalam transformasi parkir digital adalah pemberdayaan juru parkir (jukir) yang selama ini bekerja dengan sistem manual.

Dengan penerapan sistem e-parking, para jukir akan diberikan pelatihan dan diberdayakan untuk beradaptasi dengan teknologi baru, sehingga dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak dan lebih terjamin.

“Harapan kami, jukir yang selama ini bekerja dengan cara tradisional, akan beralih ke sistem parkir digital. Mereka akan diberdayakan dengan pelatihan dan diberi penghasilan yang lebih baik. Kita ingin penghasilan mereka naik, minimal setara dengan Upah Minimum Kota (UMK), yang saat ini sekitar 3.500.000 rupiah,” ungkapnya

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan penuh untuk meningkatkan kualitas kehidupan para jukir, yang sebelumnya hanya mengandalkan pendapatan dari karcis parkir yang rawan penyelewengan. Di masa depan, mereka akan menjadi bagian dari sistem yang lebih transparan dan efisien, di mana penghasilan mereka akan lebih terjamin.

“Kita akan bekerja sama dengan sektor swasta dan masyarakat untuk membuat kantong parkir, karena yang boleh dikelola oleh pemerintah hanya parkir di tepi jalan umum. Sementara itu, parkir di tempat-tempat khusus atau kantong parkir bisa dikelola oleh swasta atau masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews