Minggu, 24 November 2024

Bakal Pasangan Calon yang Gagal Dalam Tes Kesehatan Tidak Akan Ditetapkan KPU Balikpapan

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 7 Agustus 2020 6:5

Noor Thoha, Ketua KPU Balikpapan/ Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan tekankan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada Pilkada 2020 harus sehat secara jasmani, rohani hingga bebas dari narkoba.

Pemeriksaan kesehatan ini harus dilalui oleh bakal pasangan calon dan wajib dinyatakan sehat dalam 3 aspek kesehatan agar dapat ditetapkan KPU Balikpapan untuk maju di Pilkada 2020.

"Pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan BNN itu kumulatif. Jadi tidak boleh kalau nanti jasmani dan rohaninya oke tapi narkobanya tidak, itu tidak bisa itu tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha.

"Ketika hasilnya tidak memenuhi syarat ya tidak ditetapkan oleh KPU (sebagai bakal pasangan calon)," lanjutnya.

Thoha berharap bakal pasangan calon kepala daerah dapat mempersiapkan diri untuk menjalani tes nantinya sesuai kebijakan yang diatur KPU RI melalui petunjuk teknis (juknis) 231 tentang pemeriksaan kesehatan.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews