DIKSI.CO, SAMARINDA - Dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, membahas tanggapan dan jawaban fraksi- fraksi terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan, digelar Selasa (8/11/2022).
Dalam paripurna itu, beberapa fraksi mengusulkan dibentuk Pansus untuk mengawal Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim.
Merespon hal itu, Hasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim, menilai terhadap Nota Penjelasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim tentang Tata Beracara, Kode Etik dan Tata Tertib Dewan tidak diperlukan pembentukan pansus.
“Saya rasa tidak perlu membentuk Pansus baru,” ungkap Hasanuddin.
Terkait pembagasan Perubahan Peraturan DPRD Kaltim ini, Hasan Masud mendorong cukup dikembalikan kepada badan yang membidanginya yakni Banperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) dan Badan Kehormatan (BK).
Legislator dari Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa lebih condong kepada mengembalikan kepada badan yang membidangi, tidak perlu membentuk pansus baru.
"Hal ini agar DPRD lebih fokus pada empat pansus yang sudah dibentuk sebelumnya," sebutnya.
Menurutnya, empat pansus itu adalah Pansus Raperda Layanan Kepemudaan, Pansus tentang RTRW, Pansus Kesenian Daerah, dan Pansus Investigasi Pertambangan. Lebih baik mengoptimalkan Pansus yang sudah ada. (adv)