DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim kembali menyoroti aset Pemprov di Komplek Mal Lembuswana Samarinda dan komplek pergudangan yang ada di Jalan Ir Sutami Samarinda.
Terkait hal itu, Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPKAD Kaltim.
Kegiatan itu digelar di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, beberapa waktu yang lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono ditemui usai rapat menjelaskan, terkait status aset Mal Lembuswana itu ada perjanjian build operate transfer (BOT) dengan pihak ketiga.
Ia menyebut perjanjian kerja sama itu akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
"Kalau bicara soal Mal Lembuswana itu akan ada perjanjian BOT dengan pihak ketiga, pembangunan selama 30 tahun dan berakhir di 2026," ujar Nidya Listiyono.
Pria yang akrab disapa Tio itu mengatakan, setelah kerja sama itu berakhir maka harus dikembalikan ke Pemprov dulu sebelum nantinya diputuskan untuk diperpanjang atau tidak.
"Nanti setelah itu apakah kemudian diperpanjang atau tidak diperpanjang tetapi sistemnya itu harus dikembalikan dulu ke Pemprov," jelasnya.
"Nanti kalau kemudian dikerjasamakan lagi yah kita lihat nanti. Tentu ada mekanisme Appraisal, mekanisme harga pasaran," lanjutnya.
Sementara terkait dengan Komplek Pergudangan Jalan Ir Sutami Samarinda, pihaknya meminta agar segera diinventarisasi.
"Pergudangan kami minta untuk segera diinventarisasi, kemudian rasionalisasi sewa dan sebagainya," pungkasnya.(Adv)