DIKSI.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim kembali menyoroti aset Pemprov di Komplek Mal Lembuswana Samarinda dan komplek pergudangan yang ada di Jalan Ir Sutami Samarinda.
Terkait hal itu, Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan BPKAD Kaltim.
Kegiatan itu digelar di Gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, beberapa waktu yang lalu.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono ditemui usai rapat menjelaskan, terkait status aset Mal Lembuswana itu ada perjanjian build operate transfer (BOT) dengan pihak ketiga.
Ia menyebut perjanjian kerja sama itu akan berakhir pada tahun 2026 mendatang.
"Kalau bicara soal Mal Lembuswana itu akan ada perjanjian BOT dengan pihak ketiga, pembangunan selama 30 tahun dan berakhir di 2026," ujar Nidya Listiyono.