DIKSI.CO, BALIKPAPAN - DPRD Kota Balikpapan kembali mengagendakan Rapat Paripurna bersama Pemkot Balikpapan, Senin (30/10/23) untuk Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2023.
Rapat kali ini membahas terkait penyampaian Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
- Sistem Kesehatan Daerah
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan
Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya secara bergantian di depan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, yang diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Balikpapan.
"Pandangan umum atas nota penjelasan Wali Kota normatif saja, pembangunan yang tertunda 2023 segera dilaksanakan di tahun 2024," kata Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh, saat diwawancarai awak media.
Ia menyampaikan bahwa jika ada anggaran yang belum dialokasikan sebelumnya maka harus dialokasikan di tahun berikutnya agar masyarakat dapat merasakan fasilitas yang diberikan Pemkot Balikpapan.
"Yang belum dialokasikan anggaran nya harus segera dianggarkan di tahun 2024," katanya. (Advertorial)