Senin, 25 November 2024

Badan Adhoc KPU Balikpapan Wajib Isi Assessment untuk Tindakan Rapid Test

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 9 Juli 2020 4:16

Rapat koordinasi KPU Balikpapan Rabu (8/7)/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tenaga adhoc KPU Balikpapan wajib mengisi formulir kesehatan Covid-19 dalam menjalani tugasnya sebagai pengganti rapid test yang tidak dapat dianggarkan.

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi KPU Balikpapan bersama Dinas Kesehatan, Bappeda, Pemerintah Kota, Kesbangpol, TAPD, dan Bawaslu Balikpapan, pada Rabu (8/7/2020).

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, mengatakan rapid test untuk 14 ribu tenaga adhoc yang meliputi PPK, PPS, PPDP, dan KPPS ini dinilai mahal biayanya dan tenaga medis yang minim.

"Jika tenaga adhoc wajib rapid test resiko biayanya tidak main-main besar sekali, karena jumlahnya hampir 14 ribu orang, maka kita minta pandangan kalau tidak ada biaya, dari tenaga medis juga akan kewalahan," katanya.

Dari rapat koordinasi ini, ia mendapat jawaban dari Dinas Kesehatan yang mengaku tidak dapat membiayai rapid test untuk tenaga adhoc ini, karena kebutuhan untuk penanganan Covid-19 yang cukup besar.

"Balikpapan ini zona merah kebutuhan biaya penanggulangan Covid-19 besar, sehingga dari Dinas Kesehatan mengatakan tidak bisa menggratiskan rapid test ini," ujarnya.

Pihak Bappeda mengatakan jatah bantuan dari Pemerintah Pusat untuk Balikpapan dipangkas, praktis kemampuan finansial semakin sulit untuk Pemkot membantu KPU Balikpapan dalam penyiapan APD.

Bawaslu juga menyampaikan penggunaan APD masa pandemi ini menjadi wajib dalam  pengawasan ini harus dicari solusinya, tidak mungkin akibat kesulitan ini Pilkada 2020 ditiadakan.

Dari diskusi antar stakeholder tersebut, akhirnya ditemukan solusinya melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

"Ada titik terang dari lahirnya PKPU No.6 sedikit memberi jawaban, yang di rapid test itu sampai tingkat PPS," tuturnya.

Namun untuk tenaga adhoc harus mengisi assessment jika yang bersangkutan ada yang  harus mengikuti perwatan lebih lanjut menggunakan alat rapid test.

"Tenaga adhoc cukup dengan surat kesehatan dari puskesmas, tapi dari Dinkes bilang mereka harus mengisi assessment dalam hal jika masuk kategori yang diindikasikan orang dalam perawatan lanjutan dengan rapid test, jadi tidak semuanya (rapid test)," katanya.

Jika dari hasil pemeriksaan ada anggota KPPS, PPS, dan PPK ada yang terpapar Covid-19 maka yang bersangkutan harus melaksaan pemeriksaan lebih lanjut dengan tidak dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Namun untuk PPDP mengingat masa kerjanya yang tidak lama, jika ada yang reaktif atau positif Covid-19 orang tersebut harus segera digantikan. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews