Minggu, 24 November 2024

Awasi Nominal JPS dari Pemkot Balikpapan, Johny Ng: Itu Hak Masyarakat

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 26 Juni 2020 8:27

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng/HO

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim pansus Covid-19 DPRD Balikpapan terus awasi pendistribusian Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat Balikpapan yang terdampak Covid-19. 

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng, yang juga anggota badan pengawas bidang Covid-19 ini mengatakan Pemkot Balikpapan jangan sampai mengurangi nominal JPS yang diberikan kepada masyarakat dari nominal yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Bantuan JPS sebesar Rp 300 Ribu yang diberikan pada tahap I maupun tahap kedua jangan sampai dikurangi karena bantuan tersebut merupakan hak masyarakat," katanya.

Johny mengatakan jangan sampai masyarakat dibebankan dengan pajak atau pembiayaan lainnya sehingga jumlah JPS yang diterima menjadi berkurang.

"Seharusnya pada bantuan tahap ke II diharapkan kekurangan dari bantuan tersebut dapat diberikan dan untuk pajak sebaiknya jangan dibebankan kepada masyarakat. Sedangkan bantuan yang diharapkan di tahap ke II malah dikurangi," katanya.

Ia berharap bantuan Covid-19 untuk masyarakat ini dapat diberikan secara tunai saja agar ada transparansi dana yang dikeluarkan Pemerintah Kota Balikpapan.

"Ada keinginan kedepannya agar bantuan tersebut diberikan berupa uang tunai agar masyarakat tidak ada yang mempermasalahkan lagi," kata Johny.

Ia akan bertindak tegas dengan memanggil tim pansus dan membicarakan hal ini jika terjadi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat pendistribusian JPS tersebut.

"Jika ada hal-hal yang melanggar seperti masalah harga maka dengan adanya kelompok Pansus DPRD Balikpapan nanti mereka yang akan menindaklanjuti mengenai permasalahan tersebut," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews