Minggu, 24 November 2024

Awasi Nominal JPS dari Pemkot Balikpapan, Johny Ng: Itu Hak Masyarakat

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 26 Juni 2020 8:27

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng/HO

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Tim pansus Covid-19 DPRD Balikpapan terus awasi pendistribusian Jaring Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat Balikpapan yang terdampak Covid-19. 

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng, yang juga anggota badan pengawas bidang Covid-19 ini mengatakan Pemkot Balikpapan jangan sampai mengurangi nominal JPS yang diberikan kepada masyarakat dari nominal yang sudah ditentukan sebelumnya.

"Bantuan JPS sebesar Rp 300 Ribu yang diberikan pada tahap I maupun tahap kedua jangan sampai dikurangi karena bantuan tersebut merupakan hak masyarakat," katanya.

Johny mengatakan jangan sampai masyarakat dibebankan dengan pajak atau pembiayaan lainnya sehingga jumlah JPS yang diterima menjadi berkurang.

"Seharusnya pada bantuan tahap ke II diharapkan kekurangan dari bantuan tersebut dapat diberikan dan untuk pajak sebaiknya jangan dibebankan kepada masyarakat. Sedangkan bantuan yang diharapkan di tahap ke II malah dikurangi," katanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews