DIKSI.CO, SAMARINDA - Isran Noor, Gubernur Kaltim menerbitkan surat edaran tentang ajuran pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Salah satu poin dalam surat edaran dengan nomor 440/7874/0641/-II/B.Kesra, tersebut berisi kelengkapan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Kaltim, wajib menyertakan surat keterangan hasil rapid test dan swab.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif uji rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia," tulis edaran gubernur tertanggal 23 Desember 2020.
Poin tersebut sempat memunculkan multi tafsir di masyarakat. Warga menganggap bagi pelaku perjalanan dari luar daerah menuju Kaltim, wajib menyertakan dua hasil pemeriksaan, yakni hasil pemeriksaan non reaktif rapid test (antigen maupun antibodi) serta menyertakan keterangan negarif pemeriksaan swab PCR.
Andi Muhammad Ishak, Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim, yang diketahui sebagai penyusun edaran tersebut mengungkap, pelaku perjalanan yang masuk ke Kaltim dapat mengantongi salah satu hasil pemeriksaan.
Pelaku perjalanan diperkenankan menggunakan hasil non reaktif rapid test antibodi atau antigen, serta diperkenankan menggunakan hasil negatif swab PCR.
"Salah satu saja," tulis Andi Ishak, dihubungi via pesan chatting WhatsApp, Kamis sore (24/12/2020).