Jumat, 17 Mei 2024

Aturan KPU Dianggap Memberatkan Bapaslon, Parawansa-Markus Hentikan Sementara Proses Verfak

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 13 Agustus 2020 4:23

Bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Parawansa-Markus usai gelar konferensi pers pada, Rabu (12/8/2020)/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Bakal pasangan calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda jalur perseorangan, Parawansa Assoniwora - Markus Taruk Allo memutuskan untuk menghentikan sementara proses tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

Pada konferensi pers yang dilaksanakan Rabu (12/8/2020) malam, pasangan Parawansa-Markus mengungkapkan, langkah pemberhentian sementara proses verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan yang dilakukan tim pendukung merupakan bentuk protes terhadap aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberi batas waktu dari 9-16 Agustus 2020.

Batas waktu tersebut dirasa amat sangat memberatkan Bapaslon yang sebelumnya telah berhasil mengumpulkan dua kali lipat kekurangan syarat dukungan itu.

Terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 di Kota Samarinda, pria yang akrab disapa Anca ini membeberkan, tim verfak yang turun mendapat kendala teknis yang tidak mungkin bisa dipaksakan.

Banyak warga yang menolak untuk bertemu langsung dengan Bapaslon tersebut.

“Jangan sampai hal tersebut menimbulkan kluster baru di masyarakat. Kami minta keputusan alternatif yang dikeluarkan, tidak hanya mengacu pada aturan pedoman teknis penyerahan dukungan bacalon perorangan, karena ini acuan peraturan yang di awal, belum terupdate dan menyesuaikan kondisi pandemi saat ini,” ujarnya.

Sebab itu, Bapaslon Parawansa-Markus melalui surat resmi meminta KPU untuk memenuhi 3 permohonan yang dirinya dan pasangan calon tuliskan dalam surat tersebut.

Diantaranya, tidak melakukan perubahan status pendukung dalam dokumen B11KWK sampai KPU memberikan solusi atas permasalahan yang mereka alami.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews