Minggu, 24 November 2024

Astaga, Bulan Ramadan, Polisi Ungkap Kasus Penjual Sulap Daging Babi Jadi Daging Sapi

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 12 Mei 2020 0:48

Ilustrasi daging sapi. pikiran rakyat

DIKSI.CO - Ramadan, polisi ungkap kasus pengedar daging babi yang menyulap jadi daging sapi

Personel Polresta Bandung mengamankan empat pelaku pengedar daging babi yang menyulapnya menjadi daging sapi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan empat pelaku itu berinisial T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39). Modus mereka, kata Hendra, mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.

"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020) seperti dilansir Antara.

Sejauh ini, kata Hendra, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih satu tahun. Selama aksi itu, menurut Hendra sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.

Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo kesini dengan menggunakan mobil pick-up," kata Hendra.

Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer.

Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo, kemudian diolah dan dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar. Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku.

Kemudian dari tingkat bandar, di bagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata dia, menjual harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hendra pun mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan keberadaan daging babi yang menyerupai daging sapi yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung. Pasalnya, daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi pada umumnya. (*) 

Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul "Penjual Sulap Daging Babi Jadi Sapi Pakai Boraks di Bandung" https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200511200650-12-502249/penjual-sulap-daging-babi-jadi-sapi-pakai-boraks-di-bandung

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews