DIKSI.CO, SAMARINDA - Andi Harun, Wali Kota Samarinda dan Rusmadi, Wakil Wali Kota Samarinda, bekerja sama dengan Kejati Kaltim.
Kerja sama itu dalam upaya menyelamatkan aset daerah dan mengatasi pajak-pajak tertunggak.
Langkah kerja sama inipun diapresiasi akademisi asal Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Pengamat Hukum dan Politik Kaltim ini menyebut kerjasama dengan kejaksaan, baik kejaksaan negeri maupun kejaksaan tinggi, akan mempercepat pekerjaan rumah Pemkot Samarinda untuk menuntaskan penertiban aset, yang sudah sejak lama bermasalah di Samarinda.
"Kalau kita lacak rekam jejak daerah-daerah lain, kerjasama tersebut cukup efektif mengembalikan aset daerah yang selama ini terbengkalai," kata Castro, sapaan akrabnya dihubungi Selasa malam (30/3/2021).
Apresiasi dari Dosen Fakultas Hukum Unmul ini juga diiringi beberapa caratan. Castro menegaskan kerjasama antara Pemkot Samarinda dan Kejati Kaltim, tetap harus berada dalam radar pengawasan publik.
Jangan sampai menurutnya, kerjasama yang baik ini justru macet di tengah jalan, bahkan bisa jadi keluar dari track penyelamatan aset daerah yang diharapkan.
"Banyak kasus yang awalnya meminta pendampingan hukum kejaksaan, tapi justru dijadikan ladang bisnis oleh oknum tertentu. Termasuk perkara yang harusnya diproses secara hukum, tapi justru dikunci sebagai persoalan internal semata," jelasnya.
Bila ada indikasi membuat kerugian keuangan daerah atau negara, harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Jadi kalau ada dugaan kuat kerugian keuangan negara, tetap harus diproses. Intinya, kerjasama pemkot dengan kejaksaan ini harus kita support," tegasnya.
Castro menyatakan mendukung kerjasama ini, dengan juga dikawal oleh publik.
"Tapi tetap harus dikawal agar kerjasama tersebut konsisten dan on the track sesuai dengan harapan publik," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)