DIKSI.CO, SAMARINDA - Mengantisipasi masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, pemerintah mewajibkan setiap perusahan di Kaltim wajib melapor kepada pemerintah terkait data TKA.
Mengenai hal itu, Anggota Komisi l DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting mengatakan tugas keimigrasian harus lebih aktif untuk menyelaraskan data-data tenaga asing yang akan bekerja di Kaltim.
Joni, sapaan akrabnya, menegaskan setiap perusahan memberi keadilan terkait pendapatan antara pekerja daerah atau lokal dengan TKA.
Hal itu agar tidak menimbulkan perselisihan.
"Kecuali ada kekhususan atau TKA memiliki keahlian yang jauh dari masyarakat kita maka itu boleh. Tapi kalau misalnya sama di level menengah dan kondisi pekerjaan sama, tapi hasil berbeda maka itu pasti akan menimbulkan gejolak," ujarnya.
Untuk itu, sebagai perwakilan masyarakat Samarinda, mengingatkan investor di Samarinda agar sebaiknya tidak ada diskriminasi pendapatan terhadap TKA dan pekerja lokal.
"Ini juga agar tidak terjadi kasus terhadap TKA. Kalau masalah mereka mendata semuanya tidak bisa kelihatan besarnya, 'kan pasti akan di Jakarta. Tapi keimigrasian juga harus proaktif dan lebih spesifikasi soal data TKA," pungkasnya. (Advertorial)