DIKSI.CO, TARAKAN - Polres Tarakan berhasil menangkap pelaku penganiayaan setelah buron selama setahun.
Kasus penganiayaan itu diketahui yang terjadi pada 4 Juni 2023 lalu oleh pelaku bernama HR (39).
Pria yang beralamat di Kelurahan Kampung Empat, Kota Tarakan itu disebutkan telah menganiaya seorang karyawan losmen pada tahun 2023 lalu.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, menjelaskan kalau aksi penganiayaan bermula ketika pelaku sebagai tamu losmen mendatangi korban dengan maksud hendak membeli minuman keras.
“Korban saat itu tidak memenuhi permintaan tersebut, hingga membuat pelaku marah dan melayangkan bogem ke wajah korban,” ujar Randhya, Rabu (19/6/2024).
Lanjutnya, korban yang tidak memenuhi permintaan pelaku kala karena dia bukan tamu yang menginap. Ditambah, kondisi pelaku kala itu disebutkan dalam pengaruh minuman keras.