Jumat, 22 November 2024

Anggota KPPS Kecamatan Tenggarong Lakukan Rapid Test Sebagai Syarat Pelaksanaan Pilkada 2020

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 1 Desember 2020 7:44

Proses kegiatan rapid test pada anggota KPPS Kecamatan Tenggarong Kukar/IST

DIKSI.CO, TENGGARONG - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan rapid test.

Hal itu sebagai syarat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelang Pilkada 2020 mendatang. 

Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafilah menyebutkan, pada petugas KPPS yang hasil swabnya positif bakal diupayakan untuk digantikan jika jumlah per TPS yang kurang dari lima orang.

Nofand menyatakan penggantian tersebut, sudah sesuai dengan PKPU 18/2020.

"Kalau misalkan petugas KPPS reaktif akan di cek lagi, kalau di-swab dia positif maka kita upayakan untuk diganti," kata Nofand.

Diketahui, pada hari ini sedang melaksanakan pemeriksaan rapid test kepada anggota KPPS Kecamatan Tenggarong di tiga lokasi yakni di Puskesmas Loa Ipuh, pada halaman Kantor Kecamatan Tenggarong, dan Puskesmas Mangkurawang.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews