DIKSI.CO, SAMARINDA - Sebagaimana diketahui, penetapan tentang besaran upah buruh di setiap daerah diputuskan kepala daerahnya melalui Surat Keputusan (SK).
Untuk itu, dengan pertimbangan beragam aspek dalam penentuan upah, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda bisa memanusiakan pekerja.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani berharap Pemerintah Kota Samarinda berpihak kepada buruh atau pekerja dalam menentukan Upah Minimum Kota (UMK).
"Kalau upah bisa lebih tinggi karena masyarakat menerima pukulan berat karena pandemi Covid-19," ucap Suriani saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (22/11/2021).
Politisi partai PDI Perjuangan itu melanjutkan, sebagaimana kondisi buruh di masa wabah Corona dua tahun terakhir terus bekerja dan sebagian lagi banyak yang dirumahkan karena pendapatan perusahaan menurun.
Samarinda sebagai kota industri jasa yang bertumbuh lamban. Kenaikan upah melalui UMK diharapkan bisa memberikan kepastian dan jaminan untuk pekerja terkait upah, agar pengusaha mentaati keputusan pemerintah daerah.
"Saya harap ada pertimbangan lebih bijaksana lagi supaya kemudian daya beli masyarakat atau ekonomi masyarakat untuk memperoleh gizi dari makanan sehari harinya bisa terpenuhi," harapnya.
Dengan begitu diharapkan, dengan diumumkannya UMP Kaltim dari Gubernur Kaltim, Isran Noor sebesar Rp 3 juta 14 ribu pada hari Jum'at malam kemarin, besaran upah bagi karyawan di Samarinda bisa naik sesuai aturan dan pengalaman penentuan upah paada tahun-tahun sebelumnya.
"Di tingkat kota tentunya menyesuaikan. Artinya penetapan upah di Samarinda nantinya tidak menurun," pungkasnya. (advertorial)