Jumat, 22 November 2024

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Harap UMK Samarinda Tidak Alami Penurunan

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 22 November 2021 8:34

Ilustrasi gerakan serikat buruh/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sebagaimana diketahui, penetapan tentang besaran upah buruh di setiap daerah diputuskan kepala daerahnya melalui Surat Keputusan (SK). 

Untuk itu, dengan pertimbangan beragam aspek dalam penentuan upah, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda bisa memanusiakan pekerja. 

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suriani berharap Pemerintah Kota Samarinda berpihak kepada buruh atau pekerja dalam menentukan Upah Minimum Kota (UMK). 

"Kalau upah bisa lebih tinggi karena masyarakat menerima pukulan berat karena pandemi Covid-19," ucap Suriani saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Senin (22/11/2021). 

Politisi partai PDI Perjuangan itu melanjutkan, sebagaimana kondisi buruh di masa wabah Corona dua tahun terakhir terus bekerja dan sebagian lagi banyak yang dirumahkan karena pendapatan perusahaan menurun. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews