Jumat, 22 November 2024

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Nilai Pengawasan Pajak Restoran Lemah, Potensi Tambahan PAD Hilang

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 15 Juni 2021 14:25

Kamaruddin, anggota DPRD Samarinda/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin soroti kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda dalam hal menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari bisnis restoran.

Kebocoran PAD di Samarinda sebut Kamaruddin terbilang tinggi akibat Pemkot tidak menindak tegas restoran yang mengantongi omset jutaan per hari, namun hanya membayar kurang dari 10 persen.

“Banyak restoran yang meraup untung Rp 10-15 juta per hari tapi membayar pajak hanya sekitar 6 jutaan, kalau diakumulasi restoran itu bisa dapat Rp 200 juta lebih per tahun maka wajib membayar, kenyataannya tidak demikian,” ungkap Kamaruddin, Selasa (15/6/2021).

Politisi dari Fraksi Nasdem tersebut menyesali lemahnya kinerja Bapenda dalam memungut pajak di sejumlah restoran yang selama ini tidak melaksanakan kewajibannya.

Menurutnya, Bapenda Samarinda tidak memiliki taring dalam melaksanakan ketentuan Pasal 1 UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yaitu Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

“Kalau tidak serius ya PAD di Samarinda begini-begini saja, tidak ada kenaikan setiap tahun,” tuturnya.

Untuk diketahui, pajak restoran adalah pajak yang dikenakan atas pelayanan yang diberikan restoran kepada pelanggan (service charge). Setiap transaksi dagang bagian dari objek yang dikenai pajak.

Restoran yaitu dikenai pajak di antaranya kafetaria, rumah makan, coffee shop, warung, bar, dan bisnis kuliner lainnya. Sedangkan restoran dikenakan pajak jika restoran tersebut sudah meraup omzet sebesar Rp 200 juta ke atas atau memiliki omset Rp 10 juta perbulan, persentase pemungutan pajak sebesar 10 persen. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews