Jumat, 22 November 2024

Anggota DPRD Samarinda Dorong Produk Lokal ke Pasar Modern

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 21 November 2022 11:46

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri saat menggelar sosialisasi Perda, Minggu (20/11/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan pendistribusian produk lokal UMKM ke pasar modern.

Sosialisasi Raperda tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Minggu (20/11/2022).

Tujuannya sendiri adalah untuk mengatur bagaimana UMKM ini dapat menjual produknya di pasar modern

Hal tersebut disampaikan oleh Novi Marinda Putri saat menggelar sosialisasi Perda.

Menurut Novi, kehadiran pasar modern yang saat ini menjamur di lingkungan sekitar kita dinilai tidak memberi keuntungan bagi Pemerintah maupun masyarakat Kota Samarinda.

"PAD dari pasar modern tidak masuk ke Kota Samarinda melainkan lasung ke pusat," ucap Novi saat diwawancarai.

"Makanya kita harus membuat Peraturan Daerah (Perda) kita tujuannya sendiri untuk menjual prodak-prodak kita," lanjutnya.

Dirinya menjelaskan, jika sebenarnya sudah ada Perwali Nomor 9 Tahun 2015 tentang pasar modern.

"Di dalam perwali tersebut pasar modern wajib menjual lima sampai sepuluh produk UMKM disekitarnya. Tetapi apakah ibu-ibu disini sudah tau itu? saya yakin masih banyak yang belum tau hal tersebut," imbuhnya.

Itulah yang menajdi salah satu alasan kita dari DPRD untuk berdiskusi dan memberikan informasi kepada masyarakat.

"Tak hanya memberi informasi namun kita juga akan menerima masukan dari masyarakat untuk perda ini, seperti apa bagusnya," ucap Novi.

Novi juga berharap, dengan hadirnya Raperda tersebut prodak dari pelaku UMKM di Samarinda bisa di dijual di pasar-pasar modern. (redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews