Selasa, 26 November 2024

Anggota DPRD Kaltim Juga Melaporkan Pelapornya ke Polisi, Kasat Reskrim: Semuanya Sedang Kami Proses

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 28 April 2020 9:36

Kasat Reskrim Kompol Damus Asa menjelaskan kalau pelapor dan terlapor sama-sama membuat laporan resminya kepada polisi terkait beda perkara/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Seorang anggota DPRD Kaltim berinisial SP yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Samarinda pada Kamis (23/4/2020) dengan dugaan perkara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang senilai Rp 2,5 miliar, rupanya juga melaporkan si pelapor berinisial IS (45) kepada polisi.

Laporan yang dilayangkan SP kepada IS itu hanya berselang beberapa hari setelahnya. Yakni, berkaitan dengan karangan bunga yang ditujukan di kediaman anggota parlemen tersebut di Jalan Adam Malik, Perum Citra Geriya, Sungai Kunjang, 17 Februari lalu. Disebar ke sejumlah platform media sosial terkait pelanggar UU ITE.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020), kalau kedua berkas laporan tersebut kini tengah diterima jajaranya dan sedang dilakukan proses penyelidikan tahap awal.

"Sekarang kedua berkas itu, sama-sama dalam tahap pemeriksaan para terlapor dan memintai keterangan saksi," jelasnya.

Ditegaskannya, kalau pada kasus SP dan IS itu keduanya sama-sama menjadi terlapor dan pelapor.

"Saling melapor dan keterkaitan. Sekarang tinggal menunggu pembuktiannya saja," tegasnya.

Selain itu, sambung Damus, dua perkara yang melibatkan SP dan IS sebagai pelapor dan terlapor diterima pihak kepolisian dalam kurun waktu yang tak berjauhan.

"Laporan masuk hampir bersamaan, engga sampai seminggu dengan laporan awal itu (laporan IS) yang kami terima lebih dulu," bebernya.

Informasi yang dihimpun, SP pada 2015-2016 sempat tersandung kasus peminjaman sejumlah uang kepada seorang wanita berinisial DI yang juga senilai Rp 2,5 miliar. Hanya saja kasus tersebut berbeda dengan apa yang baru saja dilaporkan IS kepada polisi.

"Kalau yang dulu itu (DI) berbeda laporan dan perkara dengan yang sekarang (IS)," tambah Damus.

Lebih jauh dijelaskannya, kalau kasus DI dengan SP merupakan peminjaman uang yang dilakukan pencairan secara bertahap sebanyak dua kali.

Sedangkan dengan perkara IS, SP dikabarkan melakukan peminjaman sebanyak tiga kali, yang mana keduanya juga memiliki total nilai Rp 2,5 miliar.

"Pinjaman tiga kali secara bertahap dan nominal akhir Rp 2,5 miliar," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews