Selasa, 26 November 2024

Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan ke Polisi Gegara Utang Rp 2,5 Miliar, Pelapor: Komunikasi Tak Diangkat, Whats App Diblokir

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 29 April 2020 11:25

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dijumpai diruang kerjanya, Rabu (29/4/2020) sore tadi mengenai kasus laporan anggota DPRD Kaltim/Diksi.co

DIKSI.CO SAMARINDA - Kasus yang menyeret nama seorang anggota DPRD Kaltim berinisial SP yang disebut terjerat piutang atau penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar dipastikan akan terus bergulir. 

Disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, Rabu (29/4/2020) sore tadi kalau laporan yang diterima jajarannya dari wanita bernama Irma Suryani (45) telah melakukan pemeriksaan dari lima orang saksi. 

"Sudah ada lima orang saksi yang kami periksa, dua diantaranya ialah pelapor dan terlapor. Sedangkan tiga lainnya adalah orang yang mengetahui uang yang dilaporkan tersebut," jelas Damus saat dijumpai diruang kerjanya. 

Lebih rinci dijelaskannya, uang yang dilaporkan tersebut merupakan uang titipan yang diberikan kepada SP dari pelapor Irma. Besar jumlah nominal uang tersebut rupanya bukan untuk membangun sebuah usaha, melainkan hanya untuk dititipkan lantaran Irma sangat percaya dan telah begitu mengenal dengan si terlapor SP. 

"Uang itu dititipkan, karena memang antara pelapor dan yang terlapor ini sudah kenal baik, sehingga dipercayakan," sambungnya. 

Meski telah menjadi terlapor dalam berkas kepolisian, namun SP sejauh ini masih berstatus saksi. Keterangan pun telah diambil polisi dari pihak SP sebanyak dua kali. Yang pertama soal klarifikasi dan yang kedua yakni berupa keterangan tambahan. Rencana, kata Damus, dalam waktu dekat ini pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada SP untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

"Ini masih kami bicarakan lagi kapan waktunya, kemungkinan minggu ini atau minggu depan," kata Damus. 

Selama proses pemanggilan, kata Damus lagi,  SP dikatakan selalu kooperatif dan dikawal oleh pengacaranya. Sementara itu, terkait dengan laporan yang dilakukan oleh SP terhadap Irma Suryani soal karangan bunga, juga masih dalam tahap penyelidikan pengambilan keterangan saksi-saksi. 

"Kami belum bisa memastikan dan membuktikan siapa yang menyebarkan ke medsos," terangnya.

"Dan masih baru kedua belah pihak yang kami mintai keterangan dan ini masih kami cari saksi tambahan," imbuhnya. 

Selain itu, Damus juga kembali menegaskan kalau berkas perkara laporan terhadap SP yang diterima jajarannya memang ada dua. Meski keduanya terkait soal uang. Namun keduanya dari pelapor dan perkara yang berbeda. Laporan pertama terhadap SP yakni tersandung masalah piutang senilai Rp2 miliar pada 2015-2016.

Sedangkan kasus teranyar, yakni SP dilaporkan oleh Irma Suryani dengan uang terlapor senilai Rp2,5 miliar. Kasus pertama diungkapkan Damus masih dalam tahap perdata dan berkasnya masih di pihak kepolisian. 

"Setelah perdatanya selesai baru berkas pertama akan berlanjut. Sedangkan perkara kedua masih dalam tahap pendalaman," tutupnya. 

Sementara itu, Irma Suryani yang berhasil dikonfirmasi dikediamannya Jalan Milono, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota, menegaskan kalau kasusnya itu berbeda dengan kasus SP terlapor pertama kali dipihak kepolisian. 

Lebih rinci ia menjelaskan, duduk perkara perselisihannya dengan SP bermula saat dirinya menitipkan sejumlah uang dan dilakukan secara bertahap. Yang pertama pada 2019, yakni pada 4 April sebanyak Rp1 miliar. Kemudian Irma kembali menitipkan uangnya pada 8 April senilai Rp1 miliar dan terakhir di 9 April Rp500 juta. 

"Jadi, saya menitipkan kepada dia dan ini ada bukti kwitansinya," terangnya. 

Sebelum membawa perkara ini kepada kepolisian, kata Irma, pihaknya sebelum itu telah berulang kali menghubungi SP namun tak pernah mendapatkan jawaban. 

"Saya, sudah hubungi, tetapi tidak pernah diangkat, malah WA diblokir," ujarnya. 

"Berarti memang yang bersangkutan ini tidak ada itikad baiknya dan terakhir itu Desember 2019 saya hubungi," sambungnya. 

Dengan kejadian tersebut, dirinya berharap hal tersebut bisa menjadi efek jera bagi SP, pasalnya kasus tersebut tak terjadi hanya pada dirinya. 

"Paling ini menjadi efek jera untuk dia," tandasnya. 

Sementara, saat disinggung soal adanya laporan masuk ke kepolisian oleh SP, terkait dengan karangan bunga karena dianggap pencemaran nama baik. Irma menjawab dengan santai, hal tersebut dialakukannya karena memang diakuinya dari SP tidak memiliki itikad baik. 

"Saya kirim itu (karangan bunga) karena dia (SP) tidak ada itikat baik, dan kiriman itu tidak ada niat mencemarkan nama baik, karena saya tidak menyebarkan ke media sosial," tandasnya. 

Sementara itu, pihak SP yang coba kembali dikonfirmasi oleh media ini namun belum juga mendapatkan respon jawaban. Hingga berita ini diturunkan berbagai upaya telah dilakukan dengan cara melakukan telpon seluler dan mengirim pesan singkat, namun SP tak kunjung memberj jawabannya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews