DIKSI.CO - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dikabarkan menyeret anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Hal itu direspon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim.
Ia mengatakan, pihaknya masih belum mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait hal itu.
Namun Hermawi memastikan bahwa NasDem tidak akan mentolerir jika ada kader partainya yang terbukti melawan hukum.
"Kami menunggu pemberitahuan resmi dari KPK, apakah ada kader NasDem yang terlibat di dalamnya," ujar Hermawi, Rabu (18/12/2024) dikutip dari Tribunnews.
Ia mengingatkan bahwa setiap kader NasDem sudah meneken pakta integritas agar mengundurkan diri dari keanggotaan partai jika terbukti melakukan 4 perkara hukum.
"Setiap kader NasDem yang berstatus tersangka dalam 4 perkara, korupsi, anak dan perempuan, negara (terorisme), narkotika harus mengundurkan diri sementara dari keanggotaan partai sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Selain keanggotaan parpol, Hermawi memastikan kadernya diminta untuk mengundurkan diri dari anggota DPR RI jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi.
"Hal sama berlaku kepada setiap kader Nasdem apapun posisi dan jabatan publik yang ia emban," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Senin (16/12) malam, KPK menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) termasuk ruang kerja Gubernur BI terkait kasus dugaan korupsi dana CSR.
Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (17/12).
"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," ujar Tessa Mahardhika.
Dugaan penggunaan dana CSR bermasalah sudah mulai tercium sejak September lalu.
Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 18 September lalu.
"Dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi." pungkasnya. (*)