DIKSI.CO - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dikabarkan menyeret anggota DPR RI dari Partai NasDem.
Hal itu direspon Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Hermawi Taslim.
Ia mengatakan, pihaknya masih belum mendapatkan informasi resmi dari KPK terkait hal itu.
Namun Hermawi memastikan bahwa NasDem tidak akan mentolerir jika ada kader partainya yang terbukti melawan hukum.
"Kami menunggu pemberitahuan resmi dari KPK, apakah ada kader NasDem yang terlibat di dalamnya," ujar Hermawi, Rabu (18/12/2024) dikutip dari Tribunnews.
Ia mengingatkan bahwa setiap kader NasDem sudah meneken pakta integritas agar mengundurkan diri dari keanggotaan partai jika terbukti melakukan 4 perkara hukum.
"Setiap kader NasDem yang berstatus tersangka dalam 4 perkara, korupsi, anak dan perempuan, negara (terorisme), narkotika harus mengundurkan diri sementara dari keanggotaan partai sampai perkaranya berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Selain keanggotaan parpol, Hermawi memastikan kadernya diminta untuk mengundurkan diri dari anggota DPR RI jika terbukti terlibat dalam kasus korupsi.