DIKSI.CO - Berita yang dikutip DIKSI.CO terkait ratusan guru di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ratusan guru di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara kehilangan tunjangan khusus.
Sebanyak 422 guru di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kehilangan tunjangan khusus.
Hal tersebut dikarenakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memangkas anggaran tunjangan khusus untuk guru di wilayah Terpencil Terisolir dan Tertinggal (3T) dialokasikan untuk penanganan Covid–19.
"Hal ini berhubungan erat dengan kebijakan baru di mana tunjangan khusus guru di perbatasan RI mengacu pada Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian PDT dan Transmigrasi." ujar Kepala Bidang Ketenagaan PAUD, TK, SD dan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Ridwan AS, Jumat (24/7/2020).
Dia menerangkan, pada IDM Kemendes PDT dan Transmigrasi dijelaskan tunjangan khusus 2020 tidak hanya bagi daerah dengan kategori terpencil melainkan terdapat kriteria lain yakitu daerah sangat terpencil.
Sementara untuk desa dengan spesifikasi terpencil atau desa berkembang, maju, dan mandiri, sudah tidak lagi mendapatkan alokasi anggaran khusus tersebut.
"Kami meminta penjelasan Kemendikbud melalui surat, jawaban mereka, selain berpatokan pada IDM Kemendes, ada dalam aturan ADD dan DD supaya tiap desa mengalokasikan 10 persen anggarannya untuk sektor pendidikan," jelasnya.
Bagi guru PNS yang tadinya ada 411 penerima tunjangan khusus pada 2019, pada tahun 2020 hanya tercatat 115 penerima.
Sementara untuk guru non PNS ada 157 penerima pada tahun 2019, tahun ini hanya 31 penerima.
Alokasi tunjangan khusus untuk guru wilayah terpencil sudah dicairkan untuk triwulan pertama dengan besaran Rp 1,1 miliar, yang dibagikan terhadap 115 guru PNS dan 31 guru non PNS.
"Nominalnya sama dengan sebulan gaji, jadi berbeda beda, tergantung pangkat golongan, juga masa pengabdian, jadi itu kebijakan pusat, selanjutnya untuk yang non PNS kita akan Inpassing supaya besaran tunjangan juga berubah tahun depan," jelas Ridwan.
Selain itu, pagu anggaran untuk tunjangan khusus guru wilayah terpencil tahun 2020 juga mengalami selisih sebesar Rp 2,2 miliar dari tahun sebelumnya.
Tak hanya tunjangan khusus guru di Kabupaten Nunukan, alokasi untuk tambahan penghasilan (tamsil) non sertifikasi juga berubah, dari pagu anggaran Rp 1.3 miliar menjadi Rp 1,2 miliar.
Namun demikian, ada alokasi anggaran yang justru bertambah yaitu anggaran tunjangan profesi guru (TPG) untuk guru tenaga kependidikan (GTK) dari pagu anggaran Rp 26,2 miliar menjadi Rp 27 miliar.
"Ini dikarenakan banyak guru yang baru lolos sertifikasi sehingga alokasi ditambah." kata Ridwan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "422 Guru di Kabupaten Nunukan Kehilangan Tunjangan Khusus", https://regional.kompas.com/read/2020/07/24/14404191/422-guru-di-kabupaten-nunukan-kehilangan-tunjangan-khusus?page=all#page2.