"Tegas dalam rakor tersebut untuk tidak disebarluaskan. Itu baru draft, finalnya hari ini (Senin 23 Agustus 2021). Kami masih menunggu instruksi Mendagri," ujarnya.
Sebelumnya, Andi Harun membeberkan bakal melakukan pelonggaran kegiatan masyarakat pasca berakhirnya PPKM level 4 pada tanggal 23 Agustus 2021 ini.
Rencananya mall yang dibuka secara terbatas dengan presentase 25 persen dari total kapasitas, akan dinaikkan menjadi 50 persen. Begitu pula pedagang-pedagang kecil dan kafe-kafe.
"Apapun bentuk PPKM nya, kami akan melakukan pelonggaran di beberapa segmen. Nanti teknisnya di instruksi wali kota," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)